Pengertian Kontrak
Pengertian kontrak
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut J.Satrio,perjanjian dapat mempunyai dua arti,yaitu:
1.Arti luas
Suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak.
2.Arti sempit
Perjanjian berarti hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut J.Satrio,perjanjian dapat mempunyai dua arti,yaitu:
1.Arti luas
Suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak.
2.Arti sempit
Perjanjian berarti hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja.
Kontrak adalah sebuah kesepakatan yang mengikat antara dua atau lebih pihak yang berkompeten dalam hal tertentu dan berdasarkan hukum tertentu pula. Sebuah perjanjian adalah suatu kontrak diberlakukan secara hukum jika dan hanya jika:
1. Perjanjian tersebut harus "saling" (semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang makna perjanjian mereka - ada "pertemuan pikiran");
2. Perjanjian tersebut harus "sukarela" (tidak ada pihak yang setuju di bawah pengaruh ancaman kekerasan atau penipuan keliru dari fakta-fakta);
3. Harus ada sebenarnya "pertimbangan" dibayarkan (yaitu, masing-masing pihak harus mencapai keuntungan dengan memberikan suatu kontrol untuk mendapatkan sesuatu lain kontrol pihak dalam pertukaran: janji satu sisi sederhana untuk memberikan orang lain manfaat serampangan bukan kontrak);
4. Semua pihak dalam perjanjian tersebut harus "kompeten" (anak-anak dan parah gangguan mental atau gila diasumsikan oleh pengadilan akan mampu membentuk niat koheren atau menentukan kepentingan terbaik mereka sendiri, sehingga pengadilan tidak akan memberlakukan perjanjian yang mereka buat) ;
5.Substansi perjanjian tidak boleh "bertentangan dengan kebijakan publik"
1. Perjanjian tersebut harus "saling" (semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang makna perjanjian mereka - ada "pertemuan pikiran");
2. Perjanjian tersebut harus "sukarela" (tidak ada pihak yang setuju di bawah pengaruh ancaman kekerasan atau penipuan keliru dari fakta-fakta);
3. Harus ada sebenarnya "pertimbangan" dibayarkan (yaitu, masing-masing pihak harus mencapai keuntungan dengan memberikan suatu kontrol untuk mendapatkan sesuatu lain kontrol pihak dalam pertukaran: janji satu sisi sederhana untuk memberikan orang lain manfaat serampangan bukan kontrak);
4. Semua pihak dalam perjanjian tersebut harus "kompeten" (anak-anak dan parah gangguan mental atau gila diasumsikan oleh pengadilan akan mampu membentuk niat koheren atau menentukan kepentingan terbaik mereka sendiri, sehingga pengadilan tidak akan memberlakukan perjanjian yang mereka buat) ;
5.Substansi perjanjian tidak boleh "bertentangan dengan kebijakan publik"
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
Pengertian kontrak
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Jenis-jenis kontrak
Kontrak dapat dibagi menjadi beberapa jenis,salah satunya Kontrak timbal balik yang merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik.
Perjanjian sepihak atau unilateral adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima presentasi.
Arti penting pembedaan tersebut ialah sebagai berikur:
1.Berkaitan dengan aturan resiko,pada perjanjian sepihak resiko ada para kreditur,sedangkan para perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur kecuali perjanjian jual beli.
2.Berkaitan dengan perjanjian syarat batal,pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketaan.
Perjanjian dibedakan pula menjadi perjanjian konsensual dan perjanjian riil.perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja sudah cukup untuk timbulnya satu perjanjian.sedangkan perjanjian riil ialah perjanjian yang baru terjadi apabila objek perjanjian telah diserahkan.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua,yaitu:
1.Kontrak bernama
Adalah kontrak jual beli,tukar menukar,sewa menyewa,persekutuan perdata,hibah,penitipan barang,pinjam-meminjam,penanggungan hutang,perdamaian,dll.
2.Kontrak tidak bernama
Yang termaksud kedalam kontrak ini antara lain:Leasing,beli sewa,keagenan,kontrak rahim,dll.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi:
1.Kontrak lisan
Adalah kontrk yang dibuat secara lisan tenpa dituangkan kedalam tulisan,
2.Kontrak tertulis
Adalah kontrak yang dituangkan kedalam tulisan.
Pelaksanaan kontrak
Yang bertugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Pelaksanaan perjanjian dapat dibagi menjadi perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan hak kebendaan,perjanjian untuk berbuat sesuatu.Dalam pelaksanaan perjanjian selain melaksanakan isi perjanjian harus pula mengindahkan kebiasaan,kepatutan.Jika tidak,tentu akan menimbulkan masalah hukum.
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah sebagai berikut:
1.Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan,kebiasaan,dan undang-undang.
2.Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asaskepatutan,pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi,yaitu:
1.Fungsi melarang,artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan.
2.Fungsi menambah,artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Ada tiga bentuk ingkar janji,yaitu:
1.Tidak memenuhi prestasi sama sekali,
2.Terlambat memenuhi prestasi,dan
3.Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Syarat-syarat sah perjanjian
Syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian:
1.Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.
Kontrak dapat dibagi menjadi beberapa jenis,salah satunya Kontrak timbal balik yang merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik.
Perjanjian sepihak atau unilateral adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima presentasi.
Arti penting pembedaan tersebut ialah sebagai berikur:
1.Berkaitan dengan aturan resiko,pada perjanjian sepihak resiko ada para kreditur,sedangkan para perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur kecuali perjanjian jual beli.
2.Berkaitan dengan perjanjian syarat batal,pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketaan.
Perjanjian dibedakan pula menjadi perjanjian konsensual dan perjanjian riil.perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja sudah cukup untuk timbulnya satu perjanjian.sedangkan perjanjian riil ialah perjanjian yang baru terjadi apabila objek perjanjian telah diserahkan.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua,yaitu:
1.Kontrak bernama
Adalah kontrak jual beli,tukar menukar,sewa menyewa,persekutuan perdata,hibah,penitipan barang,pinjam-meminjam,penanggungan hutang,perdamaian,dll.
2.Kontrak tidak bernama
Yang termaksud kedalam kontrak ini antara lain:Leasing,beli sewa,keagenan,kontrak rahim,dll.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi:
1.Kontrak lisan
Adalah kontrk yang dibuat secara lisan tenpa dituangkan kedalam tulisan,
2.Kontrak tertulis
Adalah kontrak yang dituangkan kedalam tulisan.
Pelaksanaan kontrak
Yang bertugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Pelaksanaan perjanjian dapat dibagi menjadi perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan hak kebendaan,perjanjian untuk berbuat sesuatu.Dalam pelaksanaan perjanjian selain melaksanakan isi perjanjian harus pula mengindahkan kebiasaan,kepatutan.Jika tidak,tentu akan menimbulkan masalah hukum.
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah sebagai berikut:
1.Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan,kebiasaan,dan undang-undang.
2.Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asaskepatutan,pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi,yaitu:
1.Fungsi melarang,artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan.
2.Fungsi menambah,artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Ada tiga bentuk ingkar janji,yaitu:
1.Tidak memenuhi prestasi sama sekali,
2.Terlambat memenuhi prestasi,dan
3.Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Syarat-syarat sah perjanjian
Syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian:
1.Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar